Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2020 di tengah pandemi COVID-19 merupakan hal baru yang dialami oleh rakyat Indonesia. Pasalnya, setiap perayaan Hari Kemerdekaan dilakukan secara meriah dari Sabang sampai Merauke dengan perhelatan upacara bendera yang megah di Istana Negara, Jakarta. Namun, peringatan tersebut nampaknya tidak dapat dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19 yang melanda tujuh bulan terakhir ini. Tahun ini peringatan rencananya akan dilaksanakan lebih sederhana, minimalis, dan tentunya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Virus Corona jenis baru ini sesuai dengan Pedoman Peringatan HUT RI Ke-75 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara. Meskipun perayaan kali ini berbeda, akan tetapi sejatinya yang beda hanya ritualnya saja, bukan berarti rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan ini luntur. Tak lupa rasa syukur atas jasa para pahlawan yang ikut serta dalam proses kemerdekaan Indonesia, karena hari ini kita hanya menerima dan menikmati hasil dari perjuangan mereka hingga bisa dengan bebasnya menikmati kemerdekaan tanpa batasan dan hidup dengan aman tanpa adanya penjajahan.
Mendefinisikan makna merdeka di tengah pandemi sekarang ini tentu artinya bukan kebebasan yang kita alami sebelumnya. Arti dari kata “merdeka” sendiri adalah kebebasan, lepas, ataupun tidak terikat. Namun jika dikaitkan dengan pandemi saat ini kita serasa terkurung ataupun terpenjara. Terkurung dalam ruang gerak dan tidak memiliki kebebasan beraktivitas di tengah pandemi ini sangat sesak dan sulit untuk kita alami. Penderitaan ini dirasakan oleh tiap warga dimana banyak hal yang harus dikorbankan baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan sebagainya. Ditambah dengan adanya kebijakan baru yaitu adanya karatina mandiri yang mengharuskan berkegiatan dilakukan di rumah saja, lalu kebijakan physicall distancing, hingga pembatasan sosial berskala besar. Tidak hanya terkurung di ruang gerak saja, ternyata kebebasan berpendapatpun juga termasuk ancamanan bagi rakyat baru-baru ini.
Di tengah pandemi ini semua aktivitas dilakukan serba online dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat begitu pesat. Menurut Vice President Corporate Strategy Telkomsel, Andi Kristanto, penggunaan internet dari rumah meningkat pesat di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut didorong oleh berbagai kebijakan yang mengharuskan masyarakat melakukan berbagai aktivitas dari rumah. Dari pesatnya kemajuan teknologi ini pengguna internet untuk media sosial lebih besar. Berdasarkan data Global-webindex yang dipublikasikan pada Januari 2020, ada 160 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia. Ini salah satu faktor yang mendorong penyebaran berita bohong (hoax) meraja lela. Polda Metro Jaya mengklaim adanya peningkatan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) hingga hate speech selama masa pandemi COVID-19 dibanding tahun lalu. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki 443 kasus terkait penyebaran informasi hoax tersebut. Penyebar hoax selalu menggunakan dalih kebebasan berpendapat. Ironisnya, kebebasan berpendapat kian lemah di tengah menjamurnya hoax pada saat pandemi dilihat dari sisi tanggung jawab.
Empat kali sudah UUD 1945 diamandemen dalam 74 tahun kemerdekaan Indonesia. Mungkin para anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menyusun UUD 1945 mungkin tak pernah menyangka kebebasan berpendapat yang mereka perjuangkan akan dijadikan dalih oleh penyebar hoax untuk menyatakan pendapatnya. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak Agustus 2018 - April 2019 ada 1.731 hoaks yang menyebar lewat berbagai platform online. Salah satu yang paling banyak adalah terkait isu politik. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektornik (UU ITE) yang semestinya digunakan untuk mengawasi hoax dan kebebasan berpendapat di internet malah jadi alat penguasa untuk mengamankan citranya. Pada 2016 pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasan pemerintah melakukan revisi adalah karena perkembangan internet yang begitu pesat sehingga memungkinkan sebuah tulisan atau informasi bisa diakses cepat dalam skala nasional. Pasal yang diperlebar aturannya oleh pemerintah bukan hoax, tapi justru pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Siapapun yang membuat atau menyebarkan informasi yang mengandung pencemaran nama baik berpeluang mendekam di penjara selama empat tahun. Kemenkominfo bersikeras bahwa pasal itu dibutuhkan. Alasannya agar rakyat tidak saling bertengkar karena informasi yang menyerang pribadi. Namun pada praktiknya, pertengkaran yang terjadi sebenarnya adalah antara pejabat dengan rakyat, UU ITE Pasal 27 ayat (3) paling banyak digunakan sebagai aduan oleh para pejabat dengan menghubungkannya kepada ujaran kebencian, berdasar data dari SAFENet dari tahun 2008 - 2018, sebanyak 35,92% pengaduan dengan UU ITE berasal dari pejabat negara. Secara jelas data ini lebih menunjukkan bahwa UU ITE Pasal 27 itu bukan antara rakyat dan rakyat tetapi pemerintah dan rakyat.
Hoax memang masih menjamur, tapi bukan berarti sama dengan kebebasan berpendapat diperlemah karena sering kali apa yang dilakukan pemerintah memberantas hoaks tidak efektif dan justru membungkam kebebasan tersebut. Contoh saja penyebaran fake news, yaitu penangkapan tiga pria setelah mereka mengunggah sebuah pesan di sosial media. Unggahan tersebut menyebutkan kasus penularan virus corona di kawasan Jakarta Utara terjadi setelah pemerintah menyemprotkan cairan disinfektan. Di Indonesia, menyebarkan fake news memang bisa diperkarakan ke jalur hukum karena menyebabkan kepanikan masyarakat. Namun tindakan menyebarkan fake news seperti ini malah membuat kekhawatiran dimana hal ini dijadikan kesempatan untuk memberangus kebebasan berbicara, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah dan kebebasan berekspresi. Padahal pada pasal 28 I Ayat 1 yang menyebut, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga menegaskan dalam konteks saat pandemi COVID-19 saat ini. Kehidupan di tengah pandemi COVID-19, masyarakat banyak mengalami pembatasan hak. Misalnya, hak untuk bepergian serta hak untuk berkumpul. Meski begitu, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dibatasi dalam keadaan apapun, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dikurangi, pikiran tidak bisa dibatasi, pikiran juga tidak bisa dipenjara dan tidak ada pengadilan terhadap pemikiran.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Aidul Faitriciada Azhari, semua orang boleh berpendapat pikiran hanya bisa dilawan dengan pikiran lagi, bukan dengan jeruji besi bukan dengan intimidasi bukan dengan represi. Dalam konteks ini sebenarnya kita harus melawan setiap hal atau setiap upaya yang berusaha membatasi pemikiran dan pendapat. Dalam diskusi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin menjelaskan makna dari sebuah kebebasan berpendapat. Mantan Ketum PP Muhammadiyah ini mengupas dari perspektif Islam dan pemikiran politik Islam.
Din mengatakan bahwa ihwal kebebasan berpendapat, para ulama memahaminya sebagai salah satu dari tiga dimensi penting dari kebebasan. Ia menegaskan, kebebasan merupakan hak manusiawi dan hak makhluk. Bahkan Sang Pencipta menyilahkan manusia mau beriman atau tidak beriman, ini pangkal dari sebuah kebebasan. Oleh karena itu, menurut Din, kebebasan pada manusia ini dipandang sebagai sesuatu yang melekat pada manusia itu sendiri. Ia menyebutkan, manusia punya kebebasan berkehendak dan berbuat. Lalu bagaimana dengan kalian yang membaca opini ini, apakah kalian sudah merasa merdeka dalam mengeluarkan pendapat di tengah pandemi?
Herlin Sri Wahyuni
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya


0 Komentar