Jombang- 1 Juni merupakan stage awal kemerdekaan indonesia. Proses demi proses dilalui sehingga lahirlah negara kita saat ini negara yang berdaulat. oleh karena itu saat ini adalah moment buat kita semua untuk bermuhasabah diri sudah indonesiakah aku, sudahkah garuda didadaku ?
Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila
BPUPKI memulai
sidang pertamanya tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama ini berlangsung hingga
tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini, berbagai tokoh berpidato tentang
negara Indonesia, seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Hatta. Namun, dari semua
tokoh yang berpidato, tak satupun yang menyinggung dan menjawab pertanyaan
Ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wediodiningrat: "Jika Indonesia merdeka, di
atas dasar apa negara ini akan kita dirikan?"
Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan
gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima
secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI. Baru
pada saat giliran Soekarno, yang berpidato, pertanyaan itu terjawab. Soekarno
berpidato tentang arti penting Philosofische grondslag (filosofi dasar)
dan Weltanschauung (pandangan hidup) bagi sebuah negara yang merdeka.
Sukarno juga menguraikan lima nilai dasar filosofis tersebut, yakni kebangsaan,
kemanusiaan, demokrasi atau mufakat, keadilan sosial dan percaya pada Tuhan
Yang Maha Esa. Sukarno kemudian menamai lima nilai filosofi dasar itu dengan
nama Pantja-Sila atau Pancasila. Karena itu, Soekarno boleh dikatakan sebagai
penemu dari Pancasila. Tetapi dia sendiri menolak istilah “penemu” itu.
Menurutnya, lima nilai dasar itu sudah ada dan hidup di bumi Indonesia jauh
sebelum kolonialisme datang. Hanya sempat terkubur oleh kolonialisme. Soekarno
hanya menggalinya kembali. Maka ada istilah: Sukarno penggali Pancasila.
Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil
untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato
Bung Karno tersebut. Lalu dibentuklah Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno,
Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir,
Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin yang ditugaskan
untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang
diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai
teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Pancasila
ditetapkan sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan mengubah
bunyi sila pertama Piagam Djakarta, menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tahun 1947, Departemen
Penerangan Republik Indonesia (RI) mempublikasikan pidato Bung Karno tanggal 1
Juni 1945 dengan nama Lahirnya Pancasila. Kata pengantar buku tersebut ditulis
oleh Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat, menyebut bahwa pidato Bung Karno tanggal
1 Juni 1945 sebagai hari Lahirnya Pancasila. Sedangkan peringatan 1 Juni sebagai
Hari Lahirnya Pancasila baru dimulai secara resmi di tahun 1964. Nah, jangan keliru antara
Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila. Hari Kesaktian Pancasila
diperingati 1 Oktober. Hari Kesaktian Pancasila lebih berkaitan dengan
peristiwa G30S/PKI yang terjadi 30 September 1965. Sedangkan Hari Lahir
Pancasila diperingati 1 Juni.
Pesantren
dan Pancasila
Dewasa ini Pancasila masih saja dipertentangkan, seakan-akan Pancasila masih belum menemukan titik terang di hati bangsanya sendiri. Pancasila masih diperdebatkan oleh banyak kalangan termasuk
umat sebagian umat muslim di Indonesia. Seakan Pancasila tidak tepat dijadikan dasar
bagi mayoritas umat Islam. Seperti ungkapan
“luka
lama hidup kembali” luka
yang ditimbun dengan kata sepakat diolah
kembali oleh orang-orang yang berpikir premature
dalam memahami Pancasila dan Islam pada masa kini. Seakan ulama-ulama terdahulu, yang ikut serta dalam perumusan Pancasila tidak memiliki pemahaman Islam yang hakiki,
dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara bukan Alquran dan hadis Nabi.
Sudah pancasilaiskah pesantren ? Ditinjau dari visinya secara general, peran
pesantren dalam
menanamkan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan
santri di pesantren terdapat dua aspek. Pertama. penanaman nilai-nilai Pancasila melalui aspek pendidikan di pesantren yang mengarah pada bentuk kesadaran santri untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan yang dilaksanakan di
pesantren ini terdiri dari dua bagian, yaitu (1) melalui pendidikan formal. Pendidikan ini
berkembang di pesantren karena kesadaran pesantren terhadap masa depan santri harus bergerak masif di dunia akademisi dan birokrasi, sehingga pesantren merasa perlu untuk melengkapi pengetahuan santri dengan ilmu umum seperti pendidikan formal di luar
pesantren. Misalnya tentang Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan Sosial serta, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
mata pelajaran lainnya yang ikut dalam menginterpretasikan kesadaran bangsa santri
dalam ber-Pancasila. (2) melalui pendidikan
nonformal. Pendidikan ini memang pada dasarnya menjadi acuan serta prioritas setiap
pesantren untuk menciptakan manusia paham tentang ilmu agama. Mata pelajaran yang diajarkan
misalnya tentang ilmu hadis, tauhid, fikih,
akhlak, serta tafsir Alquran. Semua mata
pelajaran tersebut dikembangkan di pesantren
dengan tujuan santri menjadi manusia
berpengetahuan luas khususnya di bidang ilmu agama serta mempunyai
kepribadian, akhlak, serta jiwa sosial yang
tinggi.
Sebagaimana yang menjadi acuan dalam ajaran Pesantren bahwa bentuk luasnya
ilmu dapat dilihat dari kemuliaan akhlaknya.
Kedua, di luar
ranah pendidikan, pesantren juga menerapkan
aktivitas yang membangun kesadaran
berpancasila. Aktivitas tersebut
merupakan program kegiatan rutin yang
menjadi kewajiban para santri
setiap harinya. Misalnya harus salat fardu
berjamaah, kegiatan musyawarah dalam memecahkan
masalah pelajaran atau masalah umum di
luar pelajaran. Di samping itu, harus taat
aturan dengan tidak boleh terlambat dalam
mengikuti aktivitas di pesantren yaitu menghargai
ketepatan waktu, membangun kesadaran
mandiri, menjaga kebersihan lingkungan
dengan adanya piket kebersihan, kerja
bakti setiap seminggu sekali, saling membantu,
menghargai, saling menghormati, tidak
boleh saling mencaci maki. Semua tersebut
merupakan bentuk peran pesantren dalam
menanamkan pembiasaan pengamalan nilai-nilai
Pancasila. Penanaman nilai-nilai Pancasila pada
kehidupan tidak terlepas dari peran pendidikan kewarganegaraan. warga negara yang baik adalah warga negara yang memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban, bertanggung jawab, menghargai hak-hak orang lain, taat hukum, serta bayar
pajak. Tidak sampai di situ, untuk menjadi warga negara
yang baik juga harus bisa mempertahankan serta berperan
aktif dalam menjaga stabilitas negara,
salah satunya dengan menjaga keutuhan bangsa dengan menanamkan nilainilai
Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya ini dilakukan untuk membangun
sebuah ketahanan, stabilitas negara
dari pemahaman ekstremisme yang akan
membuat bangsa Indonesia berpecah belah,
saling membenci, intolerann, diakibatkan
karena pengamalan Pancasila tidak
dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara.
Tujuan pendidikan pesantren yaitu untuk menciptakan manusia yang selalu menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dengan bekal
ilmu agama yang baik. Contohnya adalah beribadah dengan tekun, saling tolong
menolong di dalam kehidupan, menjaga
kebersihan lingkungan, taat aturan baik dalam lingkungan pesantren atau di
luar, saling memaafkan, dianjurkan untuk berakhlak
baik, saling menghormati, saling menjaga, saling menghargai, saling
mengingatkan, saling mengayomi, saling menutupi kekurangan yang terdapat pada saudara-saudaranya (teman) di pesantren, dan
saling berbagi ilmu pengetahuan tanpa harus
mengharap imbalan. Semua tersebut adalah bagian dari hal yang diterapkan dalam kehidupan santri di pesantren. Manusia khususnya santri
untuk bisa hidup dalam masyarakat yang
multikultural, paling tidak ada empat sikap,
yaitu: 1) inklusifisme, diartikan sebagai suatu sikap yang lapang dada; 2) humanisme, artinya
adalah menilai semua manusia sama derajatnya,
tidak memandang ras, warna kulit, agama,
dan lain-lain; 3)
toleransi, dapat diartikan pula sebagai sikap yang menghargai
dan menghormati perbedaan yang dimiliki tiap manusia; dan 4)
demokrasi, dapat diartikan sebagai kebebasan individu untuk mengemukakan pendapatnya, dengan kata lain harus ada kebebasan berpikir. Dari keempat sikap tersebut dapat disimpulkan bahwa semua bentuk perilaku yang terdapat di
Pesantren merupakan cerminkan dari nilai-nilai yang
ada dalam Pancasila dan dapat dijadikan teladan bagi lembaga lainya.
jadi
sudah pancasialiskah pesantren ?
Tim Redaksi
Selengkapnya cek di Channel Youtube kami FORMABU OFFICIAL
Silahkan Order Buku buku lainnya
dihalaman Index Website www.FORMABU.com


0 Komentar