9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap tanggal 9 Februari didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 itu menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Namun jauh sebelum itu HPN (Hari Pers Nasional) merupakan salah satu butir hasil Kongres ke-28 Persatuan Wartawan (PWI) di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1978.
Dalam momentum Hari Pers Nasional ini, harapan yang digantungkan pada awak media bukan hanya tentang berita terhangat ataupun fresh news, namun penyediaan berita yang faktual. Sejak reformasi, pers di Indonesia lebih sering menampakkan wajah komersilnya. Konten berita yang dimuat pun kian tak menampakkan sisi edukasinya. Masyarakat lebih sering disuguhi dengan berita-berita yang dipelintir daripada berita yang benar-benar riil.
Beredarnya fake news bukan lagi menjadi barang langka yang muncul sekali dua kali. Puluhan berita bohong telah menjadi konsumsi sehari-hari. Kebebasan pers yang dikehendaki bukanlah kebebasan menyebarkan berita bohong sana-sini. Sejatinya masyarakat ingin kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan (free and responsible pers). Ketika pers semakin bebas, berbagai harapan agar moralitas tak kian terlindas terlontar dari banyak mulut secara lepas. Dan pada akhirnya di pundak pers diletakkan harapan, agar apapun yang mereka tulis dan tayangkan; bisa menjadi jendela bagi siapapun yang ingin memiliki wawasan luas. (Hikmah)

0 Komentar